🇮🇩 Portal Resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

🔧 Portal Layanan

Layanan Publik Kementerian Perhubungan RI

Temukan berbagai layanan perizinan, sertifikasi, informasi, dan pengaduan yang disediakan Kemenhub untuk masyarakat Indonesia.

🚀 Akses Layanan Online Sekarang

Proses perizinan lebih cepat, mudah, dan transparan melalui sistem layanan digital Kemenhub.

SIMTRANS → E-Perizinan →
✈️ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Layanan Transportasi Udara

Ditjen Perhubungan Udara menyelenggarakan berbagai layanan perizinan, sertifikasi, dan pengawasan untuk keselamatan penerbangan sipil nasional.

📋

Izin Operasi Maskapai (AOC)

Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) dan izin operasi bagi maskapai penerbangan komersial dan non-komersial yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Ajukan Permohonan
🛡️

Sertifikasi Pilot dan Awak Pesawat

Penerbitan lisensi pilot, sertifikat medis penerbangan, rating, dan berbagai sertifikasi kompetensi bagi awak pesawat sesuai standar ICAO internasional.

Cek Persyaratan
🏗️

Sertifikasi Bandar Udara

Proses sertifikasi dan izin operasi bandar udara sipil, evaluasi keselamatan fasilitas bandara, dan pengawasan kepatuhan terhadap standar keamanan penerbangan.

Ajukan Permohonan
⚙️

Approved Maintenance Organization (AMO)

Sertifikasi dan persetujuan bagi perusahaan perawatan pesawat udara, komponen, dan peralatan penerbangan sesuai regulasi keselamatan penerbangan sipil.

Informasi Lengkap
📡

Navigasi dan Komunikasi Udara

Perizinan penggunaan frekuensi radio penerbangan, alat navigasi udara, dan peralatan komunikasi untuk mendukung keselamatan operasi penerbangan.

Informasi Lengkap
🚁

Izin Drone dan RPAS

Perizinan pengoperasian pesawat tanpa awak (drone/RPAS) untuk keperluan komersial, survey, fotografi, pengiriman barang, dan kegiatan lainnya di ruang udara Indonesia.

Daftar Sekarang
⚓ Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Layanan Transportasi Laut

Ditjen Perhubungan Laut mengelola keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, dan berbagai layanan sertifikasi untuk awak kapal dan operator pelayaran nasional.

🛳️

Kesyahbandaran

Layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengawasan keselamatan kapal, kenavigasian, pencegahan pencemaran laut, dan pengawasan lalulintas kapal di pelabuhan.

Informasi Lengkap
📜

Sertifikasi Kapal

Penerbitan sertifikat kelaikan kapal, pengelasan kapal, alat keselamatan, dan sertifikasi teknis lainnya sesuai standar SOLAS dan peraturan internasional.

Cek Persyaratan
👨‍✈️

Sertifikasi Awak Kapal

Penerbitan sertifikat kepelautan (BST, SCRB, MFA, AFF, SAT), Buku Pelaut, dan berbagai sertifikasi kompetensi bagi pelaut Indonesia sesuai Konvensi STCW.

Ajukan Sertifikasi
🏭

Konsesi Pelabuhan

Proses pemberian konsesi, izin pengoperasian terminal, dan persetujuan bagi operator pelabuhan dan terminal khusus di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Informasi Lengkap
🗺️

Informasi Pelayaran

Informasi kondisi cuaca dan peringatan dini di perairan, Berita Maritim (BERITA), daftar pelabuhan, jalur pelayaran, dan informasi kenavigasian nasional.

Cek Informasi
🚢

Jadwal Kapal Perintis

Informasi jadwal, rute, dan tarif kapal perintis yang melayani wilayah terpencil dan terluar Indonesia, termasuk kapal motor penyeberangan antarpulau.

Cek Jadwal
🚌 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Layanan Transportasi Darat

Ditjen Perhubungan Darat mengurus perizinan angkutan umum, pengujian kendaraan, terminal, dan layanan transportasi darat lainnya untuk masyarakat.

🚐

Izin Angkutan Umum

Penerbitan izin operasi angkutan umum penumpang (AKAP, AKDP), angkutan barang, taksi, bus pariwisata, dan angkutan online berbasis aplikasi (ridesharing).

Ajukan Izin
🔧

Pengujian Kendaraan Bermotor

Standarisasi dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor (KIR), tipe kendaraan, spesifikasi teknis, dan kelaikan jalan untuk kendaraan komersial di seluruh Indonesia.

Cek Persyaratan
🛑

Lalulintas Jalan

Regulasi dan informasi seputar manajemen lalulintas, rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas (APILL), dan keselamatan berkendara di jalan raya.

Informasi Lengkap
⛴️

Penyeberangan Lintas Provinsi

Perizinan dan informasi penyeberangan antarpulau (ASDP), jadwal kapal feri penyeberangan lintas provinsi, tarif resmi, dan pengembangan dermaga penyeberangan.

Cek Jadwal
🏢

Terminal Penumpang

Perizinan pengelolaan terminal tipe A, standarisasi fasilitas terminal, dan pengawasan kualitas layanan terminal bus antarkota di seluruh Indonesia.

Informasi Lengkap
🚲

Transportasi Perkotaan (BRT)

Program Bus Rapid Transit (BRT) Teman Bus, pengembangan angkutan massal perkotaan, dan subsidi layanan angkutan kota yang terjangkau bagi masyarakat.

Informasi Program
🚆 Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Layanan Perkeretaapian

Ditjen Perkeretaapian mengurus seluruh aspek regulasi, perizinan, dan pengawasan sistem perkeretaapian nasional demi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

🏗️

Perizinan Pembangunan Jalur KA

Persetujuan rencana induk perkeretaapian, izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum dan khusus, serta pengawasan konstruksi jalur kereta api baru.

Informasi Lengkap
✅

Sertifikasi Sarana KA

Sertifikasi kelaikan operasional sarana perkeretaapian termasuk lokomotif, kereta penumpang, kereta barang, dan KRL/LRT sesuai standar teknis keselamatan yang berlaku.

Cek Persyaratan
📋

Izin Penyelenggaraan KA Umum

Perizinan bagi operator kereta api umum untuk melayani penumpang dan barang, termasuk penetapan tarif, jadwal perjalanan, dan standar pelayanan minimum.

Ajukan Permohonan
🏭

KA Khusus (Industri & Pertambangan)

Perizinan dan pengawasan kereta api khusus yang dioperasikan untuk keperluan industri, pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di luar jaringan KA umum.

Informasi Lengkap
📞 Layanan Informasi & Pengaduan

Hubungi Kami, Kami Siap Melayani

Kementerian Perhubungan membuka berbagai saluran pengaduan dan informasi untuk memastikan layanan transportasi yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

📞

Contact Center 151

Hotline layanan informasi dan pengaduan masyarakat 24 jam, 7 hari seminggu

151
📧

Email Resmi

Kirimkan pengaduan atau pertanyaan Anda melalui email resmi Kemenhub

info@kemenhub.go.id
💬

Pengaduan Online (LAPOR!)

Sampaikan keluhan dan aspirasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Nasional

lapor.go.id →
📱

Aplikasi Mitra Darat

Aplikasi layanan transportasi darat resmi Kemenhub untuk mudik gratis dan layanan lainnya

Unduh Aplikasi →
❓ FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana cara mengajukan izin usaha angkutan umum baru?

Permohonan izin usaha angkutan umum dapat diajukan secara online melalui portal e-perizinan.kemenhub.go.id atau aplikasi OSS (Online Single Submission) di oss.go.id. Pastikan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dokumen kepemilikan kendaraan, dan sertifikat pengemudi sudah disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Apa saja syarat untuk mendapatkan Buku Pelaut (Seaman Book)?

Untuk mendapatkan Buku Pelaut, pemohon harus memiliki: (1) Ijazah atau sertifikat kepelautan dari lembaga pendidikan terakreditasi, (2) Sertifikat Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku, (3) Sertifikat kesehatan pelaut dari dokter yang ditunjuk, (4) KTP dan dokumen identitas lainnya. Permohonan dapat diajukan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terdekat atau melalui portal layanan online Ditjen Perhubungan Laut.

Bagaimana cara mendaftar program mudik gratis Kemenhub?

Pendaftaran program mudik gratis Kemenhub dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Buka aplikasi, pilih menu "Mudik Gratis", isi data diri dan pilih rute tujuan yang tersedia. Pendaftaran dibuka beberapa minggu sebelum hari raya Lebaran. Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan konfirmasi melalui aplikasi dan SMS.

Bagaimana prosedur pengajuan izin pengoperasian drone untuk komersial?

Pengoperasian drone (RPAS) untuk keperluan komersial memerlukan izin dari Ditjen Perhubungan Udara melalui portal e-perizinan.kemenhub.go.id. Persyaratan meliputi: pendaftaran drone, asuransi pihak ketiga, sertifikat Remote Pilot, dan rencana penerbangan yang jelas. Pengoperasian drone di sekitar bandara, fasilitas vital negara, dan area terlarang memerlukan izin khusus tambahan dari Otoritas Bandar Udara setempat.